Permohonan PK dapat diajukan oleh Wajib Pajak maupun DJP. Berikut merupakan proses PK dalam penyelesaian sengketa pajak.
Pemohon PKP mengajukan Surat Permohonan PK ke Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 3 bulan sejak diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat. Alasan lain pengajuan PK serta jangka waktu pengajuannya dapat dilihat pada artikel berikut ini.
Dalam hal PK diajukan karena ditemukannya bukti baru (novum), permohonan PK harus dilengkapi dengan Surat Pernyataan Bukti Tertulis Baru. Selain itu, pernyataan juga harus dilakukan di bawah sumpah dan disahkan oleh hakim Pengadilan Pajak.
Selanjutnya, panitera akan mengirimkan salinan Surat Permohonan PK kepada termohon PK dalam jangka waktu 14 hari. Termohon PK kemudian memberikan Jawaban Kontra Memori PK. Jawaban diberikan dalam jangka waktu 30 hari. Pengadilan Pajak kemudian memberikan salinan Jawaban Kontra Memori PK kepada pemohon PK dalam jangka waktu 14 hari.
Pengadilan Pajak kemudian memberikan berkas PK, berupa Bundel A dan Bundel B, dalam jangka waktu 30 hari kepada Mahkamah Agung. Selengkapnya tentang Berkas Bundel A dan Bundel B dapat dilihat pada artikel berikut ini.
Merujuk Pasal 19 ayat 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2018, Mahkamah Agung memiliki kewenangan untuk meminta Pengadilan Pajak mengadakan pemeriksaan tambahan jika putusan Pengadilan Pajak diambil dengan pemeriksaan acara biasa. Sengketa diputus dalam jangka waktu 6 bulan sejak diterimanya hasil pemeriksaan/keterangan tambahan.
Jika Mahkamah Agung memeriksa permohonan PK yang putusannya diambil dengan pemeriksaan acara cepat, MA harus memutus dalam jangka waktu 1 bulan. Dalam hal MA berpendapat perlu dilakukan pemeriksaan materi, maka MA akan menerbitkan Putusan Sela. MA kemudian memerintahkan Pengadilan Pajak untuk memeriksa materi sengketa dan putusan sengketa tersebut.
Setelah perkara diputus, utusan dan berkas Bundel A diberikan ke pengadilan pajak dalam jangka waktu 30 hari. Pengadilan Pajak kemudian memberikan salinan putusan PK kepada pemohon PK dalam jangka waktu 14 hari, sedangkan kepada termohon PK salinan diberikan dalam jangka waktu 30 hari.